Beranda | Artikel
Hukum Puasa Jika Seorang Muslim Merasa Ragu Mengenai Datangnya Bulan Ramadhan
Jumat, 8 Mei 2020

WAKTU PUASA

Pembahasan 3
HUKUM PUASA JIKA SEORANG MUSLIM MERASA RAGU MENGENAI DATANGNYA BULAN RAMADHAN
Jika seorang muslim tidak mengetahui secara pasti bulan yang sedang berlangsung, baik karena dia di penjara atau berada di tempat yang terpencil, sehingga dia tidak dapat mengetahui kedatangan bulan Ramadhan, maka dia harus berusaha dan berijtihad.

Jika perkiraannya lebih dominan dengan masuknya bulan Ramadhan berdasarkan pada perbandingan yang dilakukan terhadap dirinya, maka hendaklah dia berpuasa.

Masalah ini tidak terlepas dari empat keadaan:

Pertama: Keadaan tidak dapat diketahui olehnya, maka puasanya tetap sah dan dibolehkan. Hal ini karena dia telah menunaikan kewajibannya itu dengan ijtihadnya, maka hal tersebut dinilai cukup baginya, sebagaimana jika dia menentukan waktu shalat pada waktu langit berawan dengan menggunakan ijtihad dan seperti jika dia shalat dengan ijtihad untuk menentukan arah kiblat.

Kedua: Telah diketahui olehnya bahwa ia berpuasa tepat pada bulan Ramadhan atau setelahnya, maka menurut para ahli fiqih secara keseluruhan, hal itu dibolehkan, karena dia telah menunaikan kewajibannya dengan ijtihad sesuai pada tempatnya.

Ketiga: Jika ia berpuasa bertepatan dengan bulan sebelum Ramadhan, maka menurut pendapat ahli fiqih secara umum, tidak dibolehkan baginya mengerjakan puasa. Sebab dengan demikian itu berarti dia telah mengerjakan ibadah sebelum waktunya, sebagaimana orang yang shalat sebelum waktunya, maka shalatnya tidak sah.

Keempat: Sebagian puasanya sesuai dengan bulan Ramadhan dan yang lainnya tidak. Sehingga apa yang bertepatan dengan bulan Ramadhan atau setelahnya dinilai sah, sedangkan yang bertepatan dengan sebelum bulan Ramadhan, maka dinilai tidak sah baginya.[1]

[Disalin dari buku “Meraih Puasa Sempurna”,  Diterjemahkan dari kitab “Ash-Shiyaam, Ahkaam wa Aa-daab”, karya Dr. ‘Abdullah bin Muhammad bin Ahmad ath-Thayyar, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir].
_____
Footnote
[1] Lihat kitab al-Mughni (IV/422-423) dan al-Mabsuuth (III/59).


Artikel asli: https://almanhaj.or.id/16001-hukum-puasa-jika-seorang-muslim-merasa-ragu-mengenai-datangnya-bulan-ramadhan.html